Apakah anda merasa pernah mengotak ngatik segel pada meteran listrik PLN atau mungkin pernah mencoba mengganti tegangan atau daya MCB akibat meteran sering njepret/nyetek sendiri?
Jika tidak sebaiknya sesekali coba cek lagi apakah terdapat kerusakana atau mungkin cacat dimeteran anda, dan bisa anda temukan maka sesegera mungkin lakukanlah pelaporan ke kantor PLN terdekat.
Karena nanti kalau sewaktu waktu pihak PLN (pembangkit Listrik Negara) melakukan sidak anda memiliki bukti pelaporan terkait kerusakan.
karena jika tidak maka bersiap siaplah anda di akan di datangi petugas PLN yang tiba tiba mencabut listri dari rumah anda, karena di anggap sengaja melakukan perusakan terhadap segel PLN.
Seperti yang saya alami beberapa waktu yang lalu.
Sebelumnya saya akan cerita awal mula kejadian nya.
Saya adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta, karena jauh dari rumah disini saya tinggal mengontrak koskosan.
Koskosan kami adalah kontrakan berbentuk bedengan dengan 1 token listrik untuk 3 kamar, jadi secara nggak langsung biaya listrik dibeli secara bersama dengan sistem sokongan.
Mungkin karena kesal selalu di tagih membayar listrik tetangga saya ini meminta kawannya mengotak atik meteran agar LOS listrik.
Kejadiannya bermula diawal tahun lalu saya melihat ada salah teman tetangga kontarakan saya membawa obeng dan mencoba mengotak ngatik segel pada meteran listrik PLN. Awalnya saya kira dia Cuma membetulkan kabel yang terkelupas tapi setelah saya perhatikan lagi ternyata dia sedang mengotak ngatik kabel pada meteran, dan sempat saya tegor.
Saya : ngapain mas? Awas nanti kena denda PLN lo.
Dia : nggak tenang aja, nanti kalo ditanya bilang aja nggak tau.
Saya : terserah tapi resiko tanggu sendiri ya.
Sekitar 5 bulan berlalu dan aman aman saja, jujur saya juga sempet merasa kurang nyaman karena takut soalnya meteran ini nggak pernah minta di isi pulsa dan tetap mengalirkan listrik, sedangkan warna pada meteran nya yang semula berwarna hijau atau merah tiba tiba berubah menjadi warna kuning, dan di bagian angka yang biasanya menunjukkan sisa pulsa itu berubah tulisannya menjadi “periksa”.
Dan benar saja bulan ketuju atau keenam kalau nggak salah ada seorang petugas PLN datang dan mengambil foto meteran kami, saat itu kondisi kontrakan sedang kosong jadi tidak ada yang tau jika ada petugas PLN datang.
Tapi tetangga depan kontarakan ada yang melihat, Dia bilang tadi ada petugas PLN datang kesini terus memfoto meteran kalian beberapa kali, dikira kalian sengaja melakukan pencurian listrik.
Sontak saja hal itu membuat saya ketakutan.
akhirnya saya beranikan diri menegor tetangga saya saya sampaikan kalau tadi kontarakan kita di datengi pihak pln dan saya suruh kembalikan meterannya seperti semula, dia juga panik, karena dia sendiri menyuruh orang untuk mengotak ngatik meterannya dan memang sempet di coba di kembalikan tapi ternyata tetap tidak bisa.
Baru 7 hari berikutnya kontarakan saya kembali didatangi oleh 3 petugas pln dan hari itu juga listrik dan meteran di kontarakan kami di cabut, tapi lebih seramnya lagi kali ini petugas pln tersebut datang dengan di dampingi juga dengan 2 orang petugas polisi, dan sukurnya saat itu nggak ada orang di rumah tapi petugas pln tersebut menitipkan surat berisi surat panggilan untuk datang ke kantor PLN.
Intinya isi Surat yang ditinggalkan petugas PLN itu berisi panggilan untuk menghadiri sidang terkait perusakan atau membuka segel.
Setelah datang ke kantor PLN, besok nya tanpa buang buang waktu langsung saya datang ke kantor PLN yang di maksud, disana di jelaskan jika kami melakukan pelanggaran P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) akibat pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik milik PLN.
Dan jenis pelanggaran kami termasuk yang cukup berat, yakni masuk golongan p11.
Untuk yang mungkin belum tau apa itu P itu singkatan dari kata “pelanggaran”, dan jenis jenis Pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut:
Kami di berikan sebuah lembar hutang bernama surat piutang dan lembar denda non-taglis atau (non tagihan listrik).
Yang harus di bayarkan atau kami akan di berhentikan selamanya menjadi pelanggan pln dan tidak akan bisa lagi mengajukan pemasangan kembali seumur hidup dengan nama yang sama. Atau lebih buruk bisa di kenakan pidana berupa hukuman penjaran dan di tambah denda karena dilaporkan melakukan tindakan pidana kasus pencurian listrik.
berapa sih denda mencuri listrik pln lihat pengaturan penghitungan dan bagaimana cara menghitung denda p2tl berikut :
Dan lebih menakutkannya lagi kami dikenakan denda sampai 8 juta awalnya kalo nggak salah, tapi setelah dimenjelaskan dengan baik dan jujur jika kami tidak tau menahu perihat perusakan dan tidak berniat menghindari penagihan, akhirnya petugas PLN berbaik hati dan mau meringankan beban denda kami mejadi 2 juta 700 ribu sekian.
Meski sudah diturunkan segitu banyak kami masih keberatan karena jujur saja kami ini Cuma anak kosan yang untuk makan saja pas pasan dan akhirnya pihak PLN memberi keringanan lagi berupa cara pembayaran denda pln dapat di cicil sampai dengan 3 kali, dengan uang muka pemasangan ulang meteran sebesar 500 ribu diawal, lalu selanjutnya setiap bulan kami harus menyetor uang 750 ribu.
Setelah biaya DP pemasangan awal 500 ribu besok nya meteran sudah kembali dipasang dengan biaya ongkos tukang untuk pmasangan 100 ribu.
Lalu setiap bulannya kami rutin membayar 750 ribu, dan tidak pernah telat dibayarkan atau sampai jatuh tempo bayar karena hukumannya bisa di cabut permanen meskipun denda sudah hampir lunas..
tapi dibalik semua itu Saya masih bersyukur benar saat itu petugas pln nya mau berbaik hati dan memberi keringan,.
Oh iya untuk yang mungkin belum tau cara membayar denda pln itu dilakukan dengan mengirimkan uang nya melalui kantor pos, setelah sebelumnya kita di beri nomer rekening milik pln dan nantinya nomer tersebut akan menjadi alamat penyetoran uang.
Jika tidak sebaiknya sesekali coba cek lagi apakah terdapat kerusakana atau mungkin cacat dimeteran anda, dan bisa anda temukan maka sesegera mungkin lakukanlah pelaporan ke kantor PLN terdekat.
Karena nanti kalau sewaktu waktu pihak PLN (pembangkit Listrik Negara) melakukan sidak anda memiliki bukti pelaporan terkait kerusakan.
karena jika tidak maka bersiap siaplah anda di akan di datangi petugas PLN yang tiba tiba mencabut listri dari rumah anda, karena di anggap sengaja melakukan perusakan terhadap segel PLN.
Seperti yang saya alami beberapa waktu yang lalu.
Sebelumnya saya akan cerita awal mula kejadian nya.
Saya adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta, karena jauh dari rumah disini saya tinggal mengontrak koskosan.
Koskosan kami adalah kontrakan berbentuk bedengan dengan 1 token listrik untuk 3 kamar, jadi secara nggak langsung biaya listrik dibeli secara bersama dengan sistem sokongan.
Mungkin karena kesal selalu di tagih membayar listrik tetangga saya ini meminta kawannya mengotak atik meteran agar LOS listrik.
Kejadiannya bermula diawal tahun lalu saya melihat ada salah teman tetangga kontarakan saya membawa obeng dan mencoba mengotak ngatik segel pada meteran listrik PLN. Awalnya saya kira dia Cuma membetulkan kabel yang terkelupas tapi setelah saya perhatikan lagi ternyata dia sedang mengotak ngatik kabel pada meteran, dan sempat saya tegor.
Saya : ngapain mas? Awas nanti kena denda PLN lo.
Dia : nggak tenang aja, nanti kalo ditanya bilang aja nggak tau.
Saya : terserah tapi resiko tanggu sendiri ya.
Sekitar 5 bulan berlalu dan aman aman saja, jujur saya juga sempet merasa kurang nyaman karena takut soalnya meteran ini nggak pernah minta di isi pulsa dan tetap mengalirkan listrik, sedangkan warna pada meteran nya yang semula berwarna hijau atau merah tiba tiba berubah menjadi warna kuning, dan di bagian angka yang biasanya menunjukkan sisa pulsa itu berubah tulisannya menjadi “periksa”.
Dan benar saja bulan ketuju atau keenam kalau nggak salah ada seorang petugas PLN datang dan mengambil foto meteran kami, saat itu kondisi kontrakan sedang kosong jadi tidak ada yang tau jika ada petugas PLN datang.
Tapi tetangga depan kontarakan ada yang melihat, Dia bilang tadi ada petugas PLN datang kesini terus memfoto meteran kalian beberapa kali, dikira kalian sengaja melakukan pencurian listrik.
Sontak saja hal itu membuat saya ketakutan.
akhirnya saya beranikan diri menegor tetangga saya saya sampaikan kalau tadi kontarakan kita di datengi pihak pln dan saya suruh kembalikan meterannya seperti semula, dia juga panik, karena dia sendiri menyuruh orang untuk mengotak ngatik meterannya dan memang sempet di coba di kembalikan tapi ternyata tetap tidak bisa.
Baru 7 hari berikutnya kontarakan saya kembali didatangi oleh 3 petugas pln dan hari itu juga listrik dan meteran di kontarakan kami di cabut, tapi lebih seramnya lagi kali ini petugas pln tersebut datang dengan di dampingi juga dengan 2 orang petugas polisi, dan sukurnya saat itu nggak ada orang di rumah tapi petugas pln tersebut menitipkan surat berisi surat panggilan untuk datang ke kantor PLN.
Intinya isi Surat yang ditinggalkan petugas PLN itu berisi panggilan untuk menghadiri sidang terkait perusakan atau membuka segel.
Setelah datang ke kantor PLN, besok nya tanpa buang buang waktu langsung saya datang ke kantor PLN yang di maksud, disana di jelaskan jika kami melakukan pelanggaran P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) akibat pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik milik PLN.
Dan jenis pelanggaran kami termasuk yang cukup berat, yakni masuk golongan p11.
Untuk yang mungkin belum tau apa itu P itu singkatan dari kata “pelanggaran”, dan jenis jenis Pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut:
- Golongan I (P I ) yaitu pelanggaran yang mempengaruh batas daya.
- Golongan II (P II ) yaitu pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi
- Golongan III (P III ) yaitu pelanggaran yang mempengaruh batas daya dan mempengaruh pengukuran energi;
- Golongan IV (P IV) yaitu pelanggaran yang di lakukan oleh Bukan Pelanggan.
Kami di berikan sebuah lembar hutang bernama surat piutang dan lembar denda non-taglis atau (non tagihan listrik).
Yang harus di bayarkan atau kami akan di berhentikan selamanya menjadi pelanggan pln dan tidak akan bisa lagi mengajukan pemasangan kembali seumur hidup dengan nama yang sama. Atau lebih buruk bisa di kenakan pidana berupa hukuman penjaran dan di tambah denda karena dilaporkan melakukan tindakan pidana kasus pencurian listrik.
berapa sih denda mencuri listrik pln lihat pengaturan penghitungan dan bagaimana cara menghitung denda p2tl berikut :
Jumlah perhitungan denda yang harus di bayarkan kami waktu itu TS2 = 9 X 720golongan tarif pelanggan sesuai Tarif Dasar Listrik;
jam X Daya Tersambung X 0,85 X harga per kWh yang tertinggi pada
Dan lebih menakutkannya lagi kami dikenakan denda sampai 8 juta awalnya kalo nggak salah, tapi setelah dimenjelaskan dengan baik dan jujur jika kami tidak tau menahu perihat perusakan dan tidak berniat menghindari penagihan, akhirnya petugas PLN berbaik hati dan mau meringankan beban denda kami mejadi 2 juta 700 ribu sekian.
Meski sudah diturunkan segitu banyak kami masih keberatan karena jujur saja kami ini Cuma anak kosan yang untuk makan saja pas pasan dan akhirnya pihak PLN memberi keringanan lagi berupa cara pembayaran denda pln dapat di cicil sampai dengan 3 kali, dengan uang muka pemasangan ulang meteran sebesar 500 ribu diawal, lalu selanjutnya setiap bulan kami harus menyetor uang 750 ribu.
Setelah biaya DP pemasangan awal 500 ribu besok nya meteran sudah kembali dipasang dengan biaya ongkos tukang untuk pmasangan 100 ribu.
Lalu setiap bulannya kami rutin membayar 750 ribu, dan tidak pernah telat dibayarkan atau sampai jatuh tempo bayar karena hukumannya bisa di cabut permanen meskipun denda sudah hampir lunas..
tapi dibalik semua itu Saya masih bersyukur benar saat itu petugas pln nya mau berbaik hati dan memberi keringan,.
Oh iya untuk yang mungkin belum tau cara membayar denda pln itu dilakukan dengan mengirimkan uang nya melalui kantor pos, setelah sebelumnya kita di beri nomer rekening milik pln dan nantinya nomer tersebut akan menjadi alamat penyetoran uang.
Comments
Post a Comment
pengunjung yang baik meninggalkan kesan, dengan berkomentar..!!